VISI & MISI DESA SEKERAT
VISI
a. Menjamin kesinambungan pembangunan desa;
b. Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan
Desa;
c. Sebagai pemberi arah pembangunan tahunan di desa sesuai topologi dan indikator
SDGs Desa;
d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat sehingga sesuai dengan program
pembangunan dari pemerintah;
e. Mendorong pembangunan dengan pola swadaya dan padat karya tunai.
MISI
a. Mewujudkan Perencanan Pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
yang partisipatif, akuntabel, transparansi, demokratis yang sesuai situasi dan kondisi
setempat;
b. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan yang berkesinambungan
selama 6 (Enam) tahun ke depan dengan menyelaraskan Kebijakan Pembangunan
Desa tingkat Kecamatan maupun Kabupaten/Kota;
c. Sebagai dasar atau pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di Desa;
d. Sebagai masukan penyusunan APBDesa;
e. Sebagai dasar penjabaran penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDesa).